7 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Terima Remisi Natal Dengan Suka Cita

Arga Makmur - Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan ( Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 ).

       Senin pagi ( 25/12/2023 ) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan kegiatan penyerahan Pemberian Remisi Khusus kepada tujuh orang Warga Binaannya sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Nomor PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga 

       Kalapas Arga Makmur, Irwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi khusus ini merupakan hak bersyarat yang diberikan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ditambahkannya, yang mendapatkan Remisi Khusus pada hari Natal ini diberikan kepada WBP Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Arga Makmur.

        Lanjut Kalapas, dengan diberikannya Remisi Khusus ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diriyang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari, memotivasi WBP dalam memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan, tutup Irwan.

        Pada acara yang berlangsung sederhana di Aula Lapas, tampak hadir pejabat dan pegawai serta WBP yang mendapatkan Remisi. Pantauan media ini, tujuh orang WBP terlihat gembira menerima Remisi tersebut, dengan besaran remisi Remisi Khusus ( Natal ) Tahun 2023 Lapas Arga Makmur sebanyak 7 orang. Dengan rincian besaran remisi 15 hari 2 orang, remisi 1 bulan 1 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang dan yang mendapatkan besaran remisi 2 bulan 1 orang.

        Salah satu WBP yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diperolehnya, sehingga hal ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berbuat baik selama menjalani pidana di Lapas, ujarnya singkat.

        Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo melalui Kasubbid Basan Baran dan Keamanan, M. Darwin didampingi Ahli Madya Pembina Keamanan, Aidil Jumidi mengatakan bahwa kehadirannya di Lapas Arga Makmur ini sebagai bentuk monitoring terhadap pelaksanaan Tusi Pemasyarakatan, khususnya pada hari ini dalam kegiatan Pemberian Remisi Khusus Keagamaan dan dalam rangka pencegahan dan penindakan gangguan kamtib pada Hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas.

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

JL.DR.AK GANI NO.121 ARGAMAKMUR, BENGKULU UTARA
(0737) 521890

Email Kehumasan
akganimakmur121@gmail.com(edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini59
Kemarin45
Minggu ini307
Bulan ini218
Total 27817

05-05-2024