PERSYARATAN PELAYANAN IZIN LUAR BIASA
- permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan.
- pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
- Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
- Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas
- Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
- Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
- Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
- Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi
WAKTU PENYELESAIAN
2 JAM Di Hari Kerja