Alur Pelayanan

Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Izin Luar Biasa

PERSYARATAN PELAYANAN IZIN LUAR BIASA

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan.
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  5. Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
  6. Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas
  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

 

WAKTU PENYELESAIAN

     2 JAM Di Hari Kerja

 

 

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

JL.DR.AK GANI NO.121 ARGAMAKMUR, BENGKULU UTARA
(0737) 521890

Email Kehumasan
akganimakmur121@gmail.com(edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini22
Kemarin55
Minggu ini388
Bulan ini986
Total 28585

19-05-2024